JAM OPERASIONAL RITEL INDOMARET YANG BUKA 24 JAM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU
ANDRE GUSTO SIHITE, ANDRE
ABSTRAK
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga). Pertama, bagaimana jam
operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru? Kedua,
bagaimana kendala jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi kendala jam operasional ritel
Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru? Sejalan dengan rumusan
masalah tersebut maka tujuan penelitian ini pun ada 3 (tiga). Pertama, untuk
menjelaskan jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru. Kedua, untuk menganalisis kendala jam operasional ritel Indomaret di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan cara mengatasi
kendala jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum sosiologis, sesuai dengan jenisnya maka
pendekatannya empiris. Pendekatan ini mengkaji realitas sosial dengan paradigma
sosiologis menekankan pada efektivitas hukum. Lokasi penelitian di Kecamatan
Rumbai. Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena adanya ritel Indomaret
yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Hasil
penelitian ini dapat dijelaskan bahwa penegakan jam operasional ritel Indomaret di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dilakukan melalui mekanisme pemberian
sanksi, diawali peringatan tertulis, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha,
hingga sanksi pencabutan izin usaha. Hal ini relevan dengan wewenang Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dapat memberhentikan ritel Indomaret
sebagaimana berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru disebabkan faktor sumber daya manusia, kurangnya sinkronisasi antara
dinas terkait karena ketidaktahuan peraturan Undang-Undang. Upaya menegakkan
jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru diperlukan
upaya berupa sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan terhadap pelaku
usaha dan juga masyarakat. Terhadap hal ini ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai
banyak yang belum mengetahui adanya peraturan atau ketentuan tersebut. Hal ini
peroleh berdasarkan fakta hasil wawancara dengan responden terkait.
Kata Kunci: Ritel, jam operasional, Indomaret Kecamatan Rumbai.
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga). Pertama, bagaimana jam
operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru? Kedua,
bagaimana kendala jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi kendala jam operasional ritel
Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru? Sejalan dengan rumusan
masalah tersebut maka tujuan penelitian ini pun ada 3 (tiga). Pertama, untuk
menjelaskan jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru. Kedua, untuk menganalisis kendala jam operasional ritel Indomaret di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan cara mengatasi
kendala jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum sosiologis, sesuai dengan jenisnya maka
pendekatannya empiris. Pendekatan ini mengkaji realitas sosial dengan paradigma
sosiologis menekankan pada efektivitas hukum. Lokasi penelitian di Kecamatan
Rumbai. Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena adanya ritel Indomaret
yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Hasil
penelitian ini dapat dijelaskan bahwa penegakan jam operasional ritel Indomaret di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dilakukan melalui mekanisme pemberian
sanksi, diawali peringatan tertulis, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha,
hingga sanksi pencabutan izin usaha. Hal ini relevan dengan wewenang Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dapat memberhentikan ritel Indomaret
sebagaimana berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru disebabkan faktor sumber daya manusia, kurangnya sinkronisasi antara
dinas terkait karena ketidaktahuan peraturan Undang-Undang. Upaya menegakkan
jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru diperlukan
upaya berupa sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan terhadap pelaku
usaha dan juga masyarakat. Terhadap hal ini ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai
banyak yang belum mengetahui adanya peraturan atau ketentuan tersebut. Hal ini
peroleh berdasarkan fakta hasil wawancara dengan responden terkait.
Kata Kunci: Ritel, jam operasional, Indomaret Kecamatan Rumbai.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:15:10Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah