Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Provinsi Riau Yang Bersifat Retroaktif Dalam Perspektif Keadilan
Melfitriana, Melfitriana
Berawal dari adanya seorang Aparatur Sipil Negara atas nama Dra. Harniwita
M.Kes yang mendapatkan Surat Keputusan Pensiun. Namun betapa kagetnya Ia
karena Surat Keputusan Pensiunnya terhitung sejak tahun 2010 yang berarti
Keputusan Gubernur Riau itu berlaku mundur 9 tahun dari yang seharusnya.
Surat Keputusan Gubernur Riau tersebut tidak sesuai dengan perspektif
keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme dan
prosedur penetapan pemberhentian Aparatur Sipil Negara serta untuk
menjelaskan apakah pemberhentian yang bersifat retroaktif sesuai dalam
perspektif keadilan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah
pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan dasar dan tata cara
pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian yang bersifat
retroaktif tidak sesuai dalam perspektif keadilan. Dimana, hukum administrasi
negara tidak mengenal adanya asas retroaktif karena berlaku asas non retroaktif
yaitu Asas legalitas yang berarti setiap tindakan atau perbuatan pejabat negara
harus diatur dalam peraturan hukum terlebih dahulu, artinya suatu aturan hukum
tidak dapat diberlakukan surut. Pemerintah Daerah dalam menerbitkan
keputusan tata usaha Negara baik dari sisi prosedur dan substansi keputusan tata
usaha Negara tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang
baik khususnya asas profesionalitas, kepastian hukum dan asas kecermatan
M.Kes yang mendapatkan Surat Keputusan Pensiun. Namun betapa kagetnya Ia
karena Surat Keputusan Pensiunnya terhitung sejak tahun 2010 yang berarti
Keputusan Gubernur Riau itu berlaku mundur 9 tahun dari yang seharusnya.
Surat Keputusan Gubernur Riau tersebut tidak sesuai dengan perspektif
keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme dan
prosedur penetapan pemberhentian Aparatur Sipil Negara serta untuk
menjelaskan apakah pemberhentian yang bersifat retroaktif sesuai dalam
perspektif keadilan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah
pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan dasar dan tata cara
pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian yang bersifat
retroaktif tidak sesuai dalam perspektif keadilan. Dimana, hukum administrasi
negara tidak mengenal adanya asas retroaktif karena berlaku asas non retroaktif
yaitu Asas legalitas yang berarti setiap tindakan atau perbuatan pejabat negara
harus diatur dalam peraturan hukum terlebih dahulu, artinya suatu aturan hukum
tidak dapat diberlakukan surut. Pemerintah Daerah dalam menerbitkan
keputusan tata usaha Negara baik dari sisi prosedur dan substansi keputusan tata
usaha Negara tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang
baik khususnya asas profesionalitas, kepastian hukum dan asas kecermatan
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-04T03:14:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah