Pelaksanan Larangan Pungutan Peserta Didik Oleh Komite Sekolah Di Pendidikan Dasar Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Ompusunggu, Jeremia Einsteein
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Budaya Nomor 75 tahun 2016 tentang
komite sekolah Pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa komite sekolah adalah Lembaga
mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah,
serta tokoh Masyarakat yang peduli dengan Pendidikan. Komite sekolah dibentuk
dalam rangka memaksimalkan peran dan adil pada Masyarakat untuk ikut
bertanggung jawab terhadap keberhasilan program Pendidikan. Namun masih ada
saja sekolah negeri yang komite sekolahnya masih melakukan pungutan terhadap
peserta didik dan juga terhadap orangtua/walinya yang bersifat wajib dan
mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya sudah ditentukan.
Kenyataannya di lingkungan SMP Negeri 2 Bonai Darussalam masih melakukan
pungutan terhadap siswanya walaupaun demikian perbuatan itu adalah melanggar
dari pada undang-undang atau ketentuan yang berlaku. Tujuan peneitian ini adalah
untuk menjelaskan pelaksanaan larangan pungutan, menganalisa kendala dalam
Pelaksanaan larangan pungutan, dan mengetahui upaya dalam pelaksanaan
larangan pungutan peserta didik oleh Komite Sekolah.
Inti dari metode penelitian dengan menguraikan tata cara bagaimana suatu
penelitian hukum itu di lakukan. Lokasi penelitian diSekolah SMP Negeri 02
Bonai Darussalam, Di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Populasi dan sampel penelitian ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Rohul berjumlah 1 orang an Kepala SMP Negeri 02 Bonai Darussalam Berjumlah
1 orang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer,
data skunder, dan data tertier. Setelah sumber data dikumpulkan dari penelitian,
maka dari data tersebut penulis menganalisa dengan menggunakan metode
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala SMP Negeri 02 Bonai
Darussalam, Di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu
bahwasannya sekolah tersebut terdapat iuran bulanan berupa Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp25.000.00,- per bulan serta biaya
ekstrakulikuler dengan biaya minimal Rp2.000.00,- per minggu. Salah satu tujuan
diadakannya pungutan ini untuk membayar guru honorer yang berada di SMP
Negeri 02 Bonai Darussalam. Terdapat 8 guru honorer yang terdapat di SMP
Negeri 02 Bonai Darussalam. Komite sekolah bertanggung jawab untuk
mengelola dana pungutan tersebut secara transparan dan akuntabel. Pemerintah
perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang Permendikbud Nomor 75
Tahun 2016 kepada masyarakat dan komite sekolah. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
(Permendikbud 75/2016) merupakan langkah maju untuk menciptakan pendidikan
yang berkualitas dan gratis bagi semua anak di Indonesia.
komite sekolah Pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa komite sekolah adalah Lembaga
mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah,
serta tokoh Masyarakat yang peduli dengan Pendidikan. Komite sekolah dibentuk
dalam rangka memaksimalkan peran dan adil pada Masyarakat untuk ikut
bertanggung jawab terhadap keberhasilan program Pendidikan. Namun masih ada
saja sekolah negeri yang komite sekolahnya masih melakukan pungutan terhadap
peserta didik dan juga terhadap orangtua/walinya yang bersifat wajib dan
mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya sudah ditentukan.
Kenyataannya di lingkungan SMP Negeri 2 Bonai Darussalam masih melakukan
pungutan terhadap siswanya walaupaun demikian perbuatan itu adalah melanggar
dari pada undang-undang atau ketentuan yang berlaku. Tujuan peneitian ini adalah
untuk menjelaskan pelaksanaan larangan pungutan, menganalisa kendala dalam
Pelaksanaan larangan pungutan, dan mengetahui upaya dalam pelaksanaan
larangan pungutan peserta didik oleh Komite Sekolah.
Inti dari metode penelitian dengan menguraikan tata cara bagaimana suatu
penelitian hukum itu di lakukan. Lokasi penelitian diSekolah SMP Negeri 02
Bonai Darussalam, Di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Populasi dan sampel penelitian ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Rohul berjumlah 1 orang an Kepala SMP Negeri 02 Bonai Darussalam Berjumlah
1 orang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer,
data skunder, dan data tertier. Setelah sumber data dikumpulkan dari penelitian,
maka dari data tersebut penulis menganalisa dengan menggunakan metode
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala SMP Negeri 02 Bonai
Darussalam, Di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu
bahwasannya sekolah tersebut terdapat iuran bulanan berupa Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp25.000.00,- per bulan serta biaya
ekstrakulikuler dengan biaya minimal Rp2.000.00,- per minggu. Salah satu tujuan
diadakannya pungutan ini untuk membayar guru honorer yang berada di SMP
Negeri 02 Bonai Darussalam. Terdapat 8 guru honorer yang terdapat di SMP
Negeri 02 Bonai Darussalam. Komite sekolah bertanggung jawab untuk
mengelola dana pungutan tersebut secara transparan dan akuntabel. Pemerintah
perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang Permendikbud Nomor 75
Tahun 2016 kepada masyarakat dan komite sekolah. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
(Permendikbud 75/2016) merupakan langkah maju untuk menciptakan pendidikan
yang berkualitas dan gratis bagi semua anak di Indonesia.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-21T07:15:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah