Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan Dan Minuman Yang Telah Kedaluwarsa Di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Yunita, Sahera
Berdasarkan Pasal 4 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa konsumen berhak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa. Selain itu, berdasarkan Pasal 4 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa
konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa. Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan
terhadap peredaran makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa di Kelurahan
Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil dari
penelitian ini adalah pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran makanan dan
minuman yang telah kedaluwarsa di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota
Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum terlaksana
karena dari observasi penelitian yang dilakukan pada beberapa pedagang yang ada
di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, peneliti menemukan adanya produk
makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa dijual kepada masyarakat, seperti
roti dalam kemasan plastik dan susu dalam kemasan kotak. Hambatan-hambatan
dalam pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman yang
telah kedaluwarsa di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan
Kerinci Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen adalah terbatasnya jumlah pegawai yang
bertugas di bidang pengawasan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
(BBPOM) Kota Pekanbaru serta jauhnya jarak yang ditempuh dari kantor Balai
Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru ke Kelurahan
Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa di
Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten
Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
(BBPOM) Kota Pekanbaru menjalin kerja sama lintas instansi dengan Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Pelalawan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, bagi
masyarakat yang mengetahui ada pedagang yang menjual produk makanan dan
minuman yang telah kedaluwarsa dapat menyampaikan laporan secara tertulis
melalui loket pengaduan, melalui kota surat, atau melalui email yang tertera
website Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru,
serta berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan
bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui pengadilan negeri.
1999 tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa konsumen berhak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa. Selain itu, berdasarkan Pasal 4 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa
konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa. Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan
terhadap peredaran makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa di Kelurahan
Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil dari
penelitian ini adalah pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran makanan dan
minuman yang telah kedaluwarsa di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota
Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum terlaksana
karena dari observasi penelitian yang dilakukan pada beberapa pedagang yang ada
di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, peneliti menemukan adanya produk
makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa dijual kepada masyarakat, seperti
roti dalam kemasan plastik dan susu dalam kemasan kotak. Hambatan-hambatan
dalam pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman yang
telah kedaluwarsa di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan
Kerinci Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen adalah terbatasnya jumlah pegawai yang
bertugas di bidang pengawasan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
(BBPOM) Kota Pekanbaru serta jauhnya jarak yang ditempuh dari kantor Balai
Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru ke Kelurahan
Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa di
Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten
Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
(BBPOM) Kota Pekanbaru menjalin kerja sama lintas instansi dengan Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Pelalawan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, bagi
masyarakat yang mengetahui ada pedagang yang menjual produk makanan dan
minuman yang telah kedaluwarsa dapat menyampaikan laporan secara tertulis
melalui loket pengaduan, melalui kota surat, atau melalui email yang tertera
website Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru,
serta berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan
bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui pengadilan negeri.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-21T03:45:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah