Penegakan Hukum Terhadap Keterlambatan Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Di Pasar Cik Puan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Ibferdila, Said
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas penyediaan tempat atau
fasilitas pasar untuk kegiatan usaha perdagangan atau fasilitas lainnya dalam
lingkungan pasar yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, pada Pasal 18 ditujukan kepada pedagang pasar yang tidak
membayar Retribusi Pelayanan Pasar maka akan dikenakan sanksi administratif.
Tetapi faktanya penulis masih menemukan pedagang yang terlambat membayar
Retribusi Pelayanan Pasar. Dari latar belakang masalah tersebut timbul
permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah: Pertama Bagaimanakah
Penegakan Hukum Terhadap Keterlambatan Pembayaran Retribusi Pelayanan
Pasar Di Pasar Cik Puan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar?, Kedua Bagaimanakah hambatan
yang Terjadi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Keterlambatan Pembayaran
Retribusi Pelayanan Pasar Di Pasar Cik Puan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar?, Ketiga
Bagaimanakah upaya yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan Yang Terjadi
Dalam Penegakan Hukum Terhadap Keterlambatan Pembayaran Retribusi
Pelayanan Pasar Di Pasar Cik Puan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar?, Penelitian
ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian lapangan yang
bertitik tolak dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari wawancara
yaitu Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru,
ketua DPRD Komisi I Kota Pekanbaru, Petugas pemungut Retribusi Pelayanan
Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru, pedagang Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru.
Penegakan hukum terhadap keterlambatan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar
Cik Puan belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih banyaknya pedagang
yang terlambat membayar. Faktor yang menghambat keterlambatan pembayaran
Retribusi Pelayanan Pasar ialah kurangnya kesadaran pedagang untuk membayar
tepat waktu, dan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan hambatan penegakan
hukum terhadap keterlambatan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar adalah
dengan memberikan sanksi yang tegas kepada para pedagang di Pasar Cik Puan
Kota Pekanbaru. Adapun saran yang diberikan seharusnya pemerintah melakukan
sosialisasi kepada pedagang Pasar Cik Puan untuk membayar Retribusi Pelayanan
Pasar secara tepat pada waktunya jika terlambat maka akan dikenakan sanksi.
fasilitas pasar untuk kegiatan usaha perdagangan atau fasilitas lainnya dalam
lingkungan pasar yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, pada Pasal 18 ditujukan kepada pedagang pasar yang tidak
membayar Retribusi Pelayanan Pasar maka akan dikenakan sanksi administratif.
Tetapi faktanya penulis masih menemukan pedagang yang terlambat membayar
Retribusi Pelayanan Pasar. Dari latar belakang masalah tersebut timbul
permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah: Pertama Bagaimanakah
Penegakan Hukum Terhadap Keterlambatan Pembayaran Retribusi Pelayanan
Pasar Di Pasar Cik Puan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar?, Kedua Bagaimanakah hambatan
yang Terjadi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Keterlambatan Pembayaran
Retribusi Pelayanan Pasar Di Pasar Cik Puan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar?, Ketiga
Bagaimanakah upaya yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan Yang Terjadi
Dalam Penegakan Hukum Terhadap Keterlambatan Pembayaran Retribusi
Pelayanan Pasar Di Pasar Cik Puan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar?, Penelitian
ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian lapangan yang
bertitik tolak dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari wawancara
yaitu Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru,
ketua DPRD Komisi I Kota Pekanbaru, Petugas pemungut Retribusi Pelayanan
Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru, pedagang Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru.
Penegakan hukum terhadap keterlambatan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar
Cik Puan belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih banyaknya pedagang
yang terlambat membayar. Faktor yang menghambat keterlambatan pembayaran
Retribusi Pelayanan Pasar ialah kurangnya kesadaran pedagang untuk membayar
tepat waktu, dan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan hambatan penegakan
hukum terhadap keterlambatan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar adalah
dengan memberikan sanksi yang tegas kepada para pedagang di Pasar Cik Puan
Kota Pekanbaru. Adapun saran yang diberikan seharusnya pemerintah melakukan
sosialisasi kepada pedagang Pasar Cik Puan untuk membayar Retribusi Pelayanan
Pasar secara tepat pada waktunya jika terlambat maka akan dikenakan sanksi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-16T03:28:52Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah