Implementasi Hukum Wakaf Uang Berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Provinsi Riau Oleh Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia
P, Mutyara.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1)Bagaimanakah Implementasi Hukum
Wakaf Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Di Provinsi Riau Oleh Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia,
2)Bagaimanakah Hambatan Implementasi Hukum Wakaf Uang Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Provinsi Riau Oleh
Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia, 3)Bagaimanakah Upaya
Mengatasi Hambatan Implementasi Hukum Wakaf Uang Berdasarkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Provinsi Riau Oleh
Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia. Tujuannya 1)Penelitian
mengetahui gagasan implementasi hukum wakaf uang berdasarkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Provinsi Riau oleh Kementerian
Agama dan Badan Wakaf Indonesia, 2)menjelaskan hambatan implementasi
hukum wakaf uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf di Provinsi Riau oleh Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia,
3)menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan implementasi hukum wakaf
uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf di
Provinsi Riau oleh Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.Metode yang
digunakan penelitian hukum sosiologis. Sumber data terdiri atas data primer,
sekunder, tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode
observasi, wawancara, kajian perpustakaan. Dalam penelitian ini data dianalisis
secara kulitatif, sedangkan menarik kesimpulannya menerapkan metode berpikir
induktif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa implementasi hukum wakaf
uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Di
Provinsi Riau belum terlaksana secara maksimal.Hambatannya adalah kurangnya
pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang karena kebanyakan masyarakat
hanya mengenal dan mengetahui wakaf mengenai wakaf tanah dan kuburan saja.
Upaya mengatasi hambatannya dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial
dan bekerjasama dengan pihak-pihak syariah.
Wakaf Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Di Provinsi Riau Oleh Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia,
2)Bagaimanakah Hambatan Implementasi Hukum Wakaf Uang Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Provinsi Riau Oleh
Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia, 3)Bagaimanakah Upaya
Mengatasi Hambatan Implementasi Hukum Wakaf Uang Berdasarkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Provinsi Riau Oleh
Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia. Tujuannya 1)Penelitian
mengetahui gagasan implementasi hukum wakaf uang berdasarkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Provinsi Riau oleh Kementerian
Agama dan Badan Wakaf Indonesia, 2)menjelaskan hambatan implementasi
hukum wakaf uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf di Provinsi Riau oleh Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia,
3)menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan implementasi hukum wakaf
uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf di
Provinsi Riau oleh Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.Metode yang
digunakan penelitian hukum sosiologis. Sumber data terdiri atas data primer,
sekunder, tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode
observasi, wawancara, kajian perpustakaan. Dalam penelitian ini data dianalisis
secara kulitatif, sedangkan menarik kesimpulannya menerapkan metode berpikir
induktif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa implementasi hukum wakaf
uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Di
Provinsi Riau belum terlaksana secara maksimal.Hambatannya adalah kurangnya
pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang karena kebanyakan masyarakat
hanya mengenal dan mengetahui wakaf mengenai wakaf tanah dan kuburan saja.
Upaya mengatasi hambatannya dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial
dan bekerjasama dengan pihak-pihak syariah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-10T02:12:57Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah