Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
Sugiarto, Mustakim
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana Implementasi
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah hambatan dalam Implementasi
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimanakah upaya Implementasi Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan Damai Kota
Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui
bagaimana Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2021
Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Arengka
Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Kedua, untuk mengetahui apa saja
hambatan dalam Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun
2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi
Arengka Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk mengetahui
bagaimana upaya Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun
2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi
Arengka Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Metode penelitian
dilakukan secara langsung di lapangan (observasi) sesuai dengan jenisnya
penelitian sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru masih belum berjalan dengan baik, Pasal 24 huruf a
menyebutkan bahwa PKL dilarang melakukan kegiatan usaha diruang umum yang
tidak sesuai degan penetapan lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan oleh
Walikota. Tetapi kenyataanya masih banyak ditemukan pedagang yang masih
berjualan di wilayah yang dilarang untuk berjualan. Rendahnya kesadaran hukum
para pedagang yang menyebabkan pelaksanaan Peraturan Walikota ini belum
berjalan dengan baik. Rasa kemanusiaan menjadi salah satu faktor yang
menghambat dalam penerapan peraturan ini. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Pekanbaru dalam menanggulangi agar tidak ada pedagang yang berjualan di
wilayah yang dilarang untuk berjualan yaitu melakukan sosialisasi kepada para
pedagang.
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah hambatan dalam Implementasi
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimanakah upaya Implementasi Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan Damai Kota
Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui
bagaimana Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2021
Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Arengka
Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Kedua, untuk mengetahui apa saja
hambatan dalam Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun
2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi
Arengka Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk mengetahui
bagaimana upaya Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun
2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi
Arengka Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Metode penelitian
dilakukan secara langsung di lapangan (observasi) sesuai dengan jenisnya
penelitian sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru masih belum berjalan dengan baik, Pasal 24 huruf a
menyebutkan bahwa PKL dilarang melakukan kegiatan usaha diruang umum yang
tidak sesuai degan penetapan lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan oleh
Walikota. Tetapi kenyataanya masih banyak ditemukan pedagang yang masih
berjualan di wilayah yang dilarang untuk berjualan. Rendahnya kesadaran hukum
para pedagang yang menyebabkan pelaksanaan Peraturan Walikota ini belum
berjalan dengan baik. Rasa kemanusiaan menjadi salah satu faktor yang
menghambat dalam penerapan peraturan ini. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Pekanbaru dalam menanggulangi agar tidak ada pedagang yang berjualan di
wilayah yang dilarang untuk berjualan yaitu melakukan sosialisasi kepada para
pedagang.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-10T02:11:19Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah