Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Jajanan Di Kecamatan Rumbai
Anggraini, Laura Maria
Zat pewarna makanan banyak diperjual belikan secara illegal dari bentuk dan jenis
makanan, didaerah rumbai banyak gerai atau kedai kecil yang menjual kepada
konsumen makanan-makanan yang mengandung pewarna makanan yang sintetik
ataupun alami. Dalam kajian penelitian ini, adapun pokok masalah yang
dikemukakan adalah Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Terhadap makanan Jajanan di Kecamatan Rumbai.
hambatan-hambatan di dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen terhadap Makanan Jajanan di Kecamatan
Rumbai. Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga
penelitian ini bersifat deskriftif analisis. Dilakukannya penelitian ini telah
menjawab permasalahan yang dikemukakan diatas yaitu Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap
makanan Jajanan di Kecamatan Rumbai. hambatan-hambatan di dalam
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen terhadap Makanan Jajanan di Kecamatan Rumbai adalah larangan
menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi syarat,
menyembunyikan cara kerja dan produksi pangan yang baik dan
menyembunyikan kerusakan pada pangan. Karena kualitas dalam suatu produk
makanan yang terjamin baik dan aman dikonsumsi. Hambatan-hambatan di dalam
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Terhadap makanan Jajanan di Kecamatan Rumbai adalah karena
kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai kosmetik berbahaya,kurangnya
sosialisasi atau penyuluhan hukum dan kesengajaan pemilik usaha gulali kapas
untuk menjual gulali kapas mengandung pewarna berbahaya. Upaya mengatasi
hambatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Terhadap makanan Jajanan di Kecamatan Rumbai
adalah melakukan pengawasan secara rutin, mengadakan penyuluhsn hukum dan
sosialisasi dalam melakukan kerjasama dengan instansi terkait. Saran yang
disampaikan yaitu sebagai berikut : melakukan pengawasan, pengecekan dan
penelitian pada setiap produk makanan jajanan gulali kapas yang kebanyakan di
konsumsi oleh anak-anak dan remaja di kecamatan rumbai. Sehingga dapat
meminimalisir kerugian-kerugian yang di sarankan oleh masyarakat akibat itikad
buruk dari pelaku usaha.
makanan, didaerah rumbai banyak gerai atau kedai kecil yang menjual kepada
konsumen makanan-makanan yang mengandung pewarna makanan yang sintetik
ataupun alami. Dalam kajian penelitian ini, adapun pokok masalah yang
dikemukakan adalah Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Terhadap makanan Jajanan di Kecamatan Rumbai.
hambatan-hambatan di dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen terhadap Makanan Jajanan di Kecamatan
Rumbai. Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga
penelitian ini bersifat deskriftif analisis. Dilakukannya penelitian ini telah
menjawab permasalahan yang dikemukakan diatas yaitu Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap
makanan Jajanan di Kecamatan Rumbai. hambatan-hambatan di dalam
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen terhadap Makanan Jajanan di Kecamatan Rumbai adalah larangan
menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi syarat,
menyembunyikan cara kerja dan produksi pangan yang baik dan
menyembunyikan kerusakan pada pangan. Karena kualitas dalam suatu produk
makanan yang terjamin baik dan aman dikonsumsi. Hambatan-hambatan di dalam
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Terhadap makanan Jajanan di Kecamatan Rumbai adalah karena
kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai kosmetik berbahaya,kurangnya
sosialisasi atau penyuluhan hukum dan kesengajaan pemilik usaha gulali kapas
untuk menjual gulali kapas mengandung pewarna berbahaya. Upaya mengatasi
hambatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Terhadap makanan Jajanan di Kecamatan Rumbai
adalah melakukan pengawasan secara rutin, mengadakan penyuluhsn hukum dan
sosialisasi dalam melakukan kerjasama dengan instansi terkait. Saran yang
disampaikan yaitu sebagai berikut : melakukan pengawasan, pengecekan dan
penelitian pada setiap produk makanan jajanan gulali kapas yang kebanyakan di
konsumsi oleh anak-anak dan remaja di kecamatan rumbai. Sehingga dapat
meminimalisir kerugian-kerugian yang di sarankan oleh masyarakat akibat itikad
buruk dari pelaku usaha.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T01:36:35Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah