Perlindungan Upah Kerja Lembur Pekerja Pada Pt.Riauabdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerjalembur Dan Upah Kerja Lembur
Nababan, Rivael
Berdasarkan hasil pengamatan penulis bahwa adapun permasalahan yang timbul
dalam melaksanakan pekerjaan di PT. Riau Abdi Sentosa tidak mengacu bahkan
bertentangan dengan peraturan Undang-Undang, yang mana pihak perusahaan
semestinya memberi upah kerja lembur kenyatannya pihak perusahaan tidak
memberikan upah kerja lembur. Penelitian ini dilatar belakangi karena terjadi
pelanggaran pada pasal 77 ayat (2) dan pasal 78 ayat (1) (2) dan (3) UndangUndang Ketenagakerjaan dam pasal 11 jo pasal 10 dan pasal 8 Berdasarkan
Keputusan Meteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Repubik Indonesia Nomor
KEP-102/Men/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis tertarik untuk melakukan
penelitian yang berjudul “Perlindungan Upah Kerja Lembur Pekerja Pada Pt.Riau
Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja
Lembur Dan Upah Kerja Lembur”. Permasalahannya adalah bagaimana
pelaksanaan perlindungan upah kerja lembur pada PT. Riau Abdi Sentosa
berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru?, hambatan dan
upaya apa saja untuk mengatasi perlindungan upah kerja lembur pada PT. Riau
Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Meteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru.Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan upah
kerja lembur pada PT. Riau Abdi Sentosa erdasarkan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 di
Kota Pekanbaru, untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam mengatasi
perlindungan upah kerja pada PT. Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan
Meteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep102/Men/VI/2004.Metode penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis
yang membahas berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat dalam
hal Perlindungan Upah Kerja Lembur Pekerja Pada Pt.Riau Abdi Sentosa
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor Kep-102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan
Upah Kerja Lembur”. Lokasi penelitian adalah di Kota Pekanbaru. Adapun hasil
penelitian dalam skripsi ini mengenai perlindungan upah kerja lembur
buruh/pekerja pada PT. Riau Abdi Sentosa berdasarkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/2004
Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur di Kota Pekanbaru secara
teori dan prakteknya bertentangan. Akibat kurangnya penegakan sanksi terhadap
para perusahaan yang masih melakukan pekerjaan melebihi waktu jam kerja.
dalam melaksanakan pekerjaan di PT. Riau Abdi Sentosa tidak mengacu bahkan
bertentangan dengan peraturan Undang-Undang, yang mana pihak perusahaan
semestinya memberi upah kerja lembur kenyatannya pihak perusahaan tidak
memberikan upah kerja lembur. Penelitian ini dilatar belakangi karena terjadi
pelanggaran pada pasal 77 ayat (2) dan pasal 78 ayat (1) (2) dan (3) UndangUndang Ketenagakerjaan dam pasal 11 jo pasal 10 dan pasal 8 Berdasarkan
Keputusan Meteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Repubik Indonesia Nomor
KEP-102/Men/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis tertarik untuk melakukan
penelitian yang berjudul “Perlindungan Upah Kerja Lembur Pekerja Pada Pt.Riau
Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja
Lembur Dan Upah Kerja Lembur”. Permasalahannya adalah bagaimana
pelaksanaan perlindungan upah kerja lembur pada PT. Riau Abdi Sentosa
berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru?, hambatan dan
upaya apa saja untuk mengatasi perlindungan upah kerja lembur pada PT. Riau
Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Meteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru.Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan upah
kerja lembur pada PT. Riau Abdi Sentosa erdasarkan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 di
Kota Pekanbaru, untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam mengatasi
perlindungan upah kerja pada PT. Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan
Meteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep102/Men/VI/2004.Metode penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis
yang membahas berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat dalam
hal Perlindungan Upah Kerja Lembur Pekerja Pada Pt.Riau Abdi Sentosa
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor Kep-102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan
Upah Kerja Lembur”. Lokasi penelitian adalah di Kota Pekanbaru. Adapun hasil
penelitian dalam skripsi ini mengenai perlindungan upah kerja lembur
buruh/pekerja pada PT. Riau Abdi Sentosa berdasarkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/2004
Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur di Kota Pekanbaru secara
teori dan prakteknya bertentangan. Akibat kurangnya penegakan sanksi terhadap
para perusahaan yang masih melakukan pekerjaan melebihi waktu jam kerja.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T08:29:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah