Pelaksanaan Pencegahan Pembakaran Lahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
Andela, Yogi
Skripsi ini berjudul tentang “Pelaksanaan Pencegahan Pembakaran Lahan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kecamatan Marpoyan Damai Kota
Pekanbaru” yang dilatar belakangi oleh adanya fenomena kebakaran lahan pada
Tahun 2019 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru masih terjadi. Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dalam Pasal 69 huruf (a) ditegaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.
Kemudian pada huruf (h) ditegaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar”. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menjelaskan pelaksanaan pencegahan pembakaran lahan berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan
hambatan pelaksanaan pencegahan pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan pencegahan pembakaran lahan berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah
jenis penelitian hukum Sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim
Polresta Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Ketua WaLHi Provinsi Riau
ditetapkan dengan metode sensus. Kepala Seksi Pencemaran Udara Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode
sensus. Tokoh Masyarakat Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode random.
Pelaku Pembakaran Lahan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Tahun
2019 ditetapkan dengan metode random. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara Observasi, Wawancara dan Kajian Kepustakaan. Dalam menganalisis data
ditetapkan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan
dengan metode induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan
pencegahan pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru belom berjalan dengan maksimal. Hambatannya adalah
sulitnya pembuktian dan tata cara pengumpulan bukti awal akibat kebakaran hutan
dan lahan. Terbatasnya sarana dan anggaran biaya yang tidak mencukupi, jumlah
personil Kepolisian yang terbatas. Upayanya adalah melakukan tindakan seperti
aspek pencegahan, aspek penanggulangan dan aspek pemantauan, meningkatkan
koordinasi antar instansi penegak hukum, mengembangkan system dan jenis
pelatihan, pencegahan, dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kecamatan Marpoyan Damai Kota
Pekanbaru” yang dilatar belakangi oleh adanya fenomena kebakaran lahan pada
Tahun 2019 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru masih terjadi. Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dalam Pasal 69 huruf (a) ditegaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.
Kemudian pada huruf (h) ditegaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar”. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menjelaskan pelaksanaan pencegahan pembakaran lahan berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan
hambatan pelaksanaan pencegahan pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan pencegahan pembakaran lahan berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah
jenis penelitian hukum Sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim
Polresta Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Ketua WaLHi Provinsi Riau
ditetapkan dengan metode sensus. Kepala Seksi Pencemaran Udara Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode
sensus. Tokoh Masyarakat Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode random.
Pelaku Pembakaran Lahan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Tahun
2019 ditetapkan dengan metode random. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara Observasi, Wawancara dan Kajian Kepustakaan. Dalam menganalisis data
ditetapkan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan
dengan metode induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan
pencegahan pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru belom berjalan dengan maksimal. Hambatannya adalah
sulitnya pembuktian dan tata cara pengumpulan bukti awal akibat kebakaran hutan
dan lahan. Terbatasnya sarana dan anggaran biaya yang tidak mencukupi, jumlah
personil Kepolisian yang terbatas. Upayanya adalah melakukan tindakan seperti
aspek pencegahan, aspek penanggulangan dan aspek pemantauan, meningkatkan
koordinasi antar instansi penegak hukum, mengembangkan system dan jenis
pelatihan, pencegahan, dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:42:34Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah