PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM KASUS PEMBALAKAN LIAR BERDASARKAN UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
MONIDES PURBA, MONIDES
Sebagai kekayaan alam milik bangsa dan negara, maka hak-hak
bangsa dan negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan
supaya hutan tersebut dapat memenuhi fungsinya bagi kepentingan bangsa
dan negara itu sendiri. Menurut Pasal 1ayat 2 UU No 41 Tahun 1999
Tentang kehutanan, hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan
adalah sumber daya alam yang sangat penting fungsinya untuk
pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan
kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup. Pembangunan hutan
sebagai mana yang diharapkan dapat terwujut, hal itu sekarang ternyata
hanyalah sesuatu yang akan sulit terjadi, hal ini adalah karena maraknya
praktek Pembalakan Liar yang terjadi di Riau.
Pembalakan Liar sekarang ini menjadi permasalahan yang sangat
serius karena dapat menimbulkan masalah multi dimensi yang
berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Permasalaham dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan hukum
pidana terhadap Pembalakan Liar, apa saja faktor terjadinya tindak pidana
Pembalakan Liar dan bagaimana kebijakan hukum dalam penegakan hukum
pidana dalam kasus Pembalakan Liar. Pendekatan dalam penulisan ini adalah
pendekatan secara yuridis normatife yang dilengkapi dengan studi kasus.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai
penunjang pengumpulan data dilakukan study kasus dan study pustaka.
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan jenis
penelitian hukum sosiologis.Lokasi penelitian adalah pada wilayah hukum
Polsek Ukui Kabupaten Pelalawan, pengumpulan data dilakukan dengan 3
langkah yakni observasi, wawancara dan kuisioner dankajian kepustakaan dan
pada analisa data menjelaskan dengan metode deduktif.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan yaitu penegakan hukum
pada masalah pembalakan liar diwilayah hukum Polsek Ukui, tidak berjalan
dengan semestinya karena masyarakat kurang mengetahui dan menyadari
akibat yang ditimbulkan dari pembalakan liar oleh karena itu aparat terkait
diharapkan dapat melakukan penyuluhan bagi masyarakat adat yang berada
disekitar hutan, pembinaan pada eks Pekerja illegal, dan penyuluhan terhadap
UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan. Kepada para aparat penegak
hukum harus berkordinasi secara epektif dan efisien beserta instansi yang
terkait, dalam hal ini terdapat 11 ( sebelas ) instansi yang berada dalam satu
mata rantai pemberantasdan Pembalakan Liar yang sangat menentukan
proses penegakan hukum kejahatan dibidang kehutanan. Begitu pula dengan
peraturan dibidang Pembalakan Liar perlu adanya upaya dari semua pihak,
baik itu dalam kalangan industri kayu, pengusaha maupun masyarakat
untuk bersama-sama mematuhi hukum secara sungguh-sungguh. Situasi
ekonomi yang terpuruk tidak dapat dijadikan alasanuntuk melakukan
pembenaran terhadap tindak pidana Pembalakan Liar.
bangsa dan negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan
supaya hutan tersebut dapat memenuhi fungsinya bagi kepentingan bangsa
dan negara itu sendiri. Menurut Pasal 1ayat 2 UU No 41 Tahun 1999
Tentang kehutanan, hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan
adalah sumber daya alam yang sangat penting fungsinya untuk
pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan
kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup. Pembangunan hutan
sebagai mana yang diharapkan dapat terwujut, hal itu sekarang ternyata
hanyalah sesuatu yang akan sulit terjadi, hal ini adalah karena maraknya
praktek Pembalakan Liar yang terjadi di Riau.
Pembalakan Liar sekarang ini menjadi permasalahan yang sangat
serius karena dapat menimbulkan masalah multi dimensi yang
berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Permasalaham dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan hukum
pidana terhadap Pembalakan Liar, apa saja faktor terjadinya tindak pidana
Pembalakan Liar dan bagaimana kebijakan hukum dalam penegakan hukum
pidana dalam kasus Pembalakan Liar. Pendekatan dalam penulisan ini adalah
pendekatan secara yuridis normatife yang dilengkapi dengan studi kasus.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai
penunjang pengumpulan data dilakukan study kasus dan study pustaka.
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan jenis
penelitian hukum sosiologis.Lokasi penelitian adalah pada wilayah hukum
Polsek Ukui Kabupaten Pelalawan, pengumpulan data dilakukan dengan 3
langkah yakni observasi, wawancara dan kuisioner dankajian kepustakaan dan
pada analisa data menjelaskan dengan metode deduktif.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan yaitu penegakan hukum
pada masalah pembalakan liar diwilayah hukum Polsek Ukui, tidak berjalan
dengan semestinya karena masyarakat kurang mengetahui dan menyadari
akibat yang ditimbulkan dari pembalakan liar oleh karena itu aparat terkait
diharapkan dapat melakukan penyuluhan bagi masyarakat adat yang berada
disekitar hutan, pembinaan pada eks Pekerja illegal, dan penyuluhan terhadap
UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan. Kepada para aparat penegak
hukum harus berkordinasi secara epektif dan efisien beserta instansi yang
terkait, dalam hal ini terdapat 11 ( sebelas ) instansi yang berada dalam satu
mata rantai pemberantasdan Pembalakan Liar yang sangat menentukan
proses penegakan hukum kejahatan dibidang kehutanan. Begitu pula dengan
peraturan dibidang Pembalakan Liar perlu adanya upaya dari semua pihak,
baik itu dalam kalangan industri kayu, pengusaha maupun masyarakat
untuk bersama-sama mematuhi hukum secara sungguh-sungguh. Situasi
ekonomi yang terpuruk tidak dapat dijadikan alasanuntuk melakukan
pembenaran terhadap tindak pidana Pembalakan Liar.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:58:09Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah