PENEGAKAN DISIPLIN PERANGKAT SEKRETARIAT DESA DI KECAMATAN KAMPAR KIRI HULU KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KAMPAR NO. 26 TAHUN 2011 TENTANG DISIPLIN PERANGKAT DESA
BUSRIANTO, BUSRIANTO
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga). Pertama, bagaimana
penegakan disiplin Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Kiri
Hulu Kabupaten Kampar? Kedua, bagaimana kendala penegakan disiplin
Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten
Kampar? Ketiga, agaimana upaya menegakkan disiplin Perangkat Sekretariat
Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar? Sejalan dengan
rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini pun ada 3 (tiga).
Pertama, untuk menjelaskan penegakan disiplin Perangkat Sekretariat Desa
di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Kedua, untuk
menjelaskan kendala penegakan disiplin Perangkat Sekretariat Desa di
Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Ketiga, untuk menjelaskan
upaya menegakkan disiplin Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar
Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Jenis penelitian adalah penelitian hukum
sosiologis, sesuai dengan jenisnya maka pendekatannya empiris. Pendekatan ini
mengkaji realitas sosial dengan paradigma sosiologis menekankan pada
efektifitas hukum. Lokasi penelitian di Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena adanya fenomena
Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Hulu Kabupaten Kampar
tidak bekerja sesuai jadwal resmi hari kerja yang ditentukan pemerintah.
Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa penegakan disiplin Perangkat
Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar
dilakukan melalui mekanisme pemberian sanksi, diawali teguran lisan,
dilanjutkan dengan peringatan secara tertulis, hingga sanksi pemberhentian.
Hal ini relevan dengan wewenang Kepala Desa yang dapat memberhentikan
Perangkat Sekretariat Desa sebagaimana berpedoman pada Peraturan Bupati
Kampar No. 26 Tahun 2011 tentang Disiplin Perangkat Desa. Kendala
penegakan disiplin Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Kiri
Hulu Kabupaten Kampar disebabkan faktor jarak tempuh yang jauh, transportasi
dan sarana komunikasi karena tidak semua desa di Kampar Kiri Hulu
mempunyai jaringan telpon, sehingga untuk berkomunikasi dengan
Perangkat Sekretariat Desa harus mencari dan berbicara secara langsung.
Upaya menegakkan disiplin Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar
Kiri Hulu Kabupaten Kampar diperlukan upaya berupa adanya standar disiplin
sah menurut undang-undang yang berlaku. Terhadap hal ini pelayanan
Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu sebagian saja
yang sudah mempunyai standar dimaksud. Hal ini peroleh berdasarkan fakta
hasil wawancara dengan responden terkait.
Kata Kunci: Perangkat Sekretariat Desa, Kecamatan Kampar Kiri Hulu
penegakan disiplin Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Kiri
Hulu Kabupaten Kampar? Kedua, bagaimana kendala penegakan disiplin
Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten
Kampar? Ketiga, agaimana upaya menegakkan disiplin Perangkat Sekretariat
Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar? Sejalan dengan
rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini pun ada 3 (tiga).
Pertama, untuk menjelaskan penegakan disiplin Perangkat Sekretariat Desa
di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Kedua, untuk
menjelaskan kendala penegakan disiplin Perangkat Sekretariat Desa di
Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Ketiga, untuk menjelaskan
upaya menegakkan disiplin Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar
Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Jenis penelitian adalah penelitian hukum
sosiologis, sesuai dengan jenisnya maka pendekatannya empiris. Pendekatan ini
mengkaji realitas sosial dengan paradigma sosiologis menekankan pada
efektifitas hukum. Lokasi penelitian di Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena adanya fenomena
Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Hulu Kabupaten Kampar
tidak bekerja sesuai jadwal resmi hari kerja yang ditentukan pemerintah.
Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa penegakan disiplin Perangkat
Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar
dilakukan melalui mekanisme pemberian sanksi, diawali teguran lisan,
dilanjutkan dengan peringatan secara tertulis, hingga sanksi pemberhentian.
Hal ini relevan dengan wewenang Kepala Desa yang dapat memberhentikan
Perangkat Sekretariat Desa sebagaimana berpedoman pada Peraturan Bupati
Kampar No. 26 Tahun 2011 tentang Disiplin Perangkat Desa. Kendala
penegakan disiplin Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Kiri
Hulu Kabupaten Kampar disebabkan faktor jarak tempuh yang jauh, transportasi
dan sarana komunikasi karena tidak semua desa di Kampar Kiri Hulu
mempunyai jaringan telpon, sehingga untuk berkomunikasi dengan
Perangkat Sekretariat Desa harus mencari dan berbicara secara langsung.
Upaya menegakkan disiplin Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar
Kiri Hulu Kabupaten Kampar diperlukan upaya berupa adanya standar disiplin
sah menurut undang-undang yang berlaku. Terhadap hal ini pelayanan
Perangkat Sekretariat Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu sebagian saja
yang sudah mempunyai standar dimaksud. Hal ini peroleh berdasarkan fakta
hasil wawancara dengan responden terkait.
Kata Kunci: Perangkat Sekretariat Desa, Kecamatan Kampar Kiri Hulu
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:49:33Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah